PENGEMBANGAN MUTU DOSEN DI PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v4i1.179Keywords:
Pengembangan, Mutu, Dosen, Perguruan TinggiAbstract
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen PP 37/2009 tentang Dosen menyebutkan bahwa dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam menghasilkan manusia Indonesia yang bermutu melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di perguran tinggi yang bermutu dengan pemenuhan dan pelampauan mutu dalam SN-Dikti. Namun demikian fakta menunjukkan masih adanya beberapa masalah krusial terkait mutu dosen akibat kurangnya pemahaman stakeholders tentang pengembangan mutu dosen, antara lain masih adanya dosen yang belum teregistrasi nasional, belum memenuhi kualifikasi pendidikan, belum memiliki jabatan akademik, belum banyak yang berpangkat guru besar, dan rendahnya publikasi ilmiah dosen, padahal hadirnya era revolusi industri 4.0 saat ini menuntut cepatnya perubahan, globalisasi, dan kompleksitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengembangan mutu dosen perguruan tinggi. Dalam penelitian ini pendekatannya adalah kualitatif dengan metode studi kepustakaan, teknik pengumpulan datanya adalah dokumentasi, dan analisis datanya adalah reduksi data dan penyajian data serta penarikan kesimpulan/verifikasi. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pengembangan mutu dosen perguruan tinggi perlu dicermati kembali secara seksama empat poin kunci yaitu nomor registrasi dosen, tugas pokoknya, kompetensinya, dan cara pengembangannya sehingga dapat memenuhi dan melampaui SN-Dikti. Temuan penelitian ini menunjukkan urgennya pengembangan mutu dosen secara berkelanjutan, baik oleh pribadi dosen sendiri maupun oleh stakeholders perguruan tinggi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Apip Arfiandy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.