TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK PINJAMAN UANG (Penelitian di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Cabang Singajaya Kab. Garut Jawa Barat)
DOI:
https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i3.327Keywords:
Hukum IsHukum Islam, Pinjaman, Uang, PNM.Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Banyak cara yang dilakukan manusia untuk kebutuhannya, seperti dengan cara pinjam-meminjam uang atau hutang-piutang. Salah satu lembaga yang aktif memberikan pinjaman uang/modal kepada masyarakat yaitu PNM Mekaar Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) praktik pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar syariah cabang Singajaya; 2) Pandangan hukum Islam terhadap praktik pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar Syariah cabang Singajaya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan teknik induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar ini tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam karena terdapat ada unsur tambahan (bunga) di dalamnya. Selain itu penggunaan uang/modal yang diperoleh beberapa nasabah dalam realitasnya tidak sesuai dengan ketentuan PNM Mekaar dan formulir pembiayaan yang diajukan nasabah. Hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam, karena adanya ketidakjujuran yang dilakukan nasabah
Downloads
References
al-‘Asqalani, Al-Hafidz Ibnu Hajar. Bulughul Marom. Surabaya: Darul A’lam, t.th.
al-Bassam, Abdullah Bin Abdurahman. Syarah Bulughul Marom, Terjemah. Tahirin Suparta. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Anshori, Abdul Ghofur. Pokok-Pokok Perjanjian Islam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2010.
Harun. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Hasan, Ahmad Farroh. Fiqh Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer. Malang: UIN-Maliki Press, 2018.
https://tafsirq.com/2-al-baqarah/Ayat-278, diakses pada tanggal 11 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an Terjemah. (Jakarta: Kamila Jaya Ilmu, 2016), 47.
Kementerian Agama RI, Al-Quran Tajwid dan Terjemah. Bandung: Sygma, 2010.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jakarta: 2011.
Mardani. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Galia Indonesia, 2012.
Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.
Sa’diyah, Mahmudatus. Fiqh Muamalah ll Teori dan Praktek. Jepara: Unisnu Press, 2019.
Sahrani, Sohari, dan Ru’fah Abdullah. Fiqh Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Saputra, Fedry. Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah (Qiradh), Hiwalah, Dan Syirkah Dalam Islam, MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1, No. 1, Juni 2021;
Jumadi, Analisis Ekonomi Islam terhadap Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah untuk Usaha Mikro Pada Baitul Qiradh Abu Indrapuri, Share, Volume 2, Number 1, January - June 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sasa Sunarsa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.