PENDIDIKAN ANAK USIA DINI MENURUT UNDANG – UNDANG NO, 20 TAHUN 2003 DAN SISTEM PENDIDIKAN ISLAM.
DOI:
https://doi.org/10.31943/afkar_journal.v3i2.123Keywords:
Pendidikan, Anak Usia Dini, Undang - Undang , Al-Qur’an, Hadits..Abstract
Penelitian ini bertolak dari pemikiran, bahwa pada hakikatnya tujuan pendidikan anak di Indonesia merupakan kiristalisasi nilai – nilai hidup bangsa yaitu Pancasila. Tujuan tersebut ditetapkan dalam sistim Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional yang dicanangkan dalam Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan dalam seluruh aktifitas pendidikan. Bagi keperluan pendidikan Islam, Islam diposisikan sebagai suatu nilai yang bertanggungjawab untuk menterjemahkan dan mengkritisi tujuan pendidikan tersebut.
Antara pendidikan menurut Undang – Undang No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS dan menurut Sistem Pendidikan Islam diperoleh kesimpulan bahwa(1). Kompetensi dan kecerdasan, keimanan dan memiliki pengetahuan seta keterampilan juga Kesehatan jasmani rohani merupakan manifestasi integritas dan keseimbangan jasmani, akal dan rohani. (2). Kompetensi iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur diidentifikasikan sebagai perwujudan dari Integrasi dan keseimbangan ibadah – muamalah dunia akhirat. (3). Kompetensi memiliki kepribadian yang mantap dan memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan, merupakan pengejawantahan integritas dan keseimbangan individu dan sosial. Maka rumusan pendidikan pada prinsipnya iman dan taqwa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan keterampilan yang mantap dan mandiri.
Melalui pendidikan anak usia dini secara intensif diharapkan akan meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, sehingga dapat mendominasi dan mengantisipasi pengaruh lingkungan yang yang kurang baik dan merugikan anak bangsa.