MUHAMMAD SYAHRUR DAN PEMIKIRANNYA TENTANG BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i1.209Keywords:
Syahrur, riba, bank syariahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menelusuri kajian tokoh terkemuka yang membahas kajiannya terhadap pendapat M. Syahrur, seorang intelektual muslim yang memiliki dua latar belakang ilmu, yaitu ilmu eksakta dan filsafat bahasa. Dari latar belakang tersebut Syahrur percaya bahwa bunga dapat dipisahkan dari sedekah (termasuk zakat). Penelitian ini menggunakan penelitian pusta (library reseach) Menelusuri ayat yang berkaitan dengan istilah bunga, ia menekankan pendapatnya bahwa wacana riba dibagi dalam tiga kondisi: (1) kelompok ashab al-shadaqah, dilambangkan dengan negatif (-), kelompok ghair ashab shadaqah, dilambangkan dengan positif ( +), dan grup di antara sebagai area nol (0). Dari definisinya, Syahrur mendefinisikan lap adalah pembayaran kembali yang tidak proporsional yang melanggar batas/aturan di atas. Berdasarkan pengertian lap dan ketiga syarat tersebut di atas Syahrur mengusulkan tiga prinsip dasar operasional dalam perbankan syariah sebagai berikut: (1) bank syariah harus ikut membantu fakir miskin dengan zakat, (2) memberikan bunga nol bagi fakir miskin dalam menyalurkan zakat. , dan (3) menggunakan bunga tidak tetap untuk pinjaman jika bunga tidak lebih dari dua kali pada tenggat waktu.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dede Nurohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.