MUHAMMAD SYAHRUR DAN PEMIKIRANNYA TENTANG BANK SYARIAH

Authors

  • Dede Nurohman UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i1.209

Keywords:

Syahrur, riba, bank syariah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menelusuri kajian tokoh terkemuka yang membahas kajiannya terhadap pendapat M. Syahrur, seorang intelektual muslim yang memiliki dua latar belakang ilmu, yaitu ilmu eksakta dan filsafat bahasa. Dari latar belakang tersebut Syahrur percaya bahwa bunga dapat dipisahkan dari sedekah (termasuk zakat). Penelitian ini menggunakan penelitian pusta (library reseach) Menelusuri ayat yang berkaitan dengan istilah bunga, ia menekankan pendapatnya bahwa wacana riba dibagi dalam tiga kondisi: (1) kelompok ashab al-shadaqah, dilambangkan dengan negatif (-), kelompok ghair ashab shadaqah, dilambangkan dengan positif ( +), dan grup di antara sebagai area nol (0). Dari definisinya, Syahrur mendefinisikan lap adalah pembayaran kembali yang tidak proporsional yang melanggar batas/aturan di atas. Berdasarkan pengertian lap dan ketiga syarat tersebut di atas Syahrur mengusulkan tiga prinsip dasar operasional dalam perbankan syariah sebagai berikut: (1) bank syariah harus ikut membantu fakir miskin dengan zakat, (2) memberikan bunga nol bagi fakir miskin dalam menyalurkan zakat. , dan (3) menggunakan bunga tidak tetap untuk pinjaman jika bunga tidak lebih dari dua kali pada tenggat waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-02-11

How to Cite

Dede Nurohman (2022) “MUHAMMAD SYAHRUR DAN PEMIKIRANNYA TENTANG BANK SYARIAH”, al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 5(1), pp. 193–209. doi: 10.31943/afkarjournal.v5i1.209.

Issue

Section

Articles