@article{Sasa Sunarsa_2022, title={TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK PINJAMAN UANG (Penelitian di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Cabang Singajaya Kab. Garut Jawa Barat)}, volume={5}, url={https://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/327}, DOI={10.31943/afkarjournal.v5i3.327}, abstractNote={<p>Manusia merupakan makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Banyak cara yang dilakukan manusia untuk kebutuhannya, seperti dengan cara pinjam-meminjam uang atau hutang-piutang. Salah satu lembaga yang aktif memberikan pinjaman uang/modal kepada masyarakat yaitu PNM Mekaar Syariah. Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui: 1)  praktik pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar syariah cabang Singajaya; 2) Pandangan hukum Islam terhadap praktik pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar Syariah cabang Singajaya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan <em>(field research).</em> Data primer diperoleh melalui wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan teknik induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar  ini tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam karena terdapat ada unsur tambahan (bunga) di dalamnya. Selain itu penggunaan uang/modal yang diperoleh beberapa nasabah dalam realitasnya tidak sesuai dengan ketentuan PNM Mekaar dan formulir pembiayaan yang diajukan nasabah. Hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam, karena adanya ketidakjujuran yang dilakukan nasabah</p>}, number={3}, journal={al-Afkar, Journal For Islamic Studies}, author={Sasa Sunarsa}, year={2022}, month={Aug.}, pages={216–233} }